Aturan Terbaru Sertifikasi Dosen (SERDOS) menurut Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini merilis Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur ulang proses sertifikasi dosen atau serdos. Ketentuan baru ini memperkenalkan sejumlah perubahan yang diharapkan dapat menyederhanakan proses sertifikasi bagi dosen di Indonesia dan meningkatkan akses perguruan tinggi untuk menyelenggarakan serdos.
1. Kriteria Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos
Salah satu perubahan terbesar adalah penyederhanaan kriteria bagi perguruan tinggi (PT) yang dapat menyelenggarakan program sertifikasi dosen. Aturan lama mensyaratkan PT harus memenuhi tiga kriteria utama: memiliki program pascasarjana, menawarkan program studi yang sesuai, dan berakreditasi “A” atau “Unggul.” Namun, dengan aturan baru, syarat ini disederhanakan menjadi dua kriteria saja:
PT cukup memiliki program studi yang relevan, tanpa perlu memenuhi kriteria akreditasi tertentu, asalkan telah terakreditasi.
Kriteria akreditasi yang lebih fleksibel ini memungkinkan PT dengan berbagai tingkat akreditasi untuk turut andil dalam program serdos, yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat.
2. Persyaratan Bagi Dosen Peserta Serdos
Proses sertifikasi dosen juga lebih mudah diakses oleh dosen yang ingin mengikuti serdos, dengan aturan yang lebih sederhana. Sebelumnya, terdapat lima syarat bagi dosen yang ingin mendaftar serdos, seperti masa kerja minimal dua tahun, memenuhi beban kerja secara konsisten, dan kepemilikan NIDN atau NIDK. Dalam aturan baru, persyaratan tersebut diringkas menjadi dua kriteria saja:
Dosen perlu memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli.
Telah bekerja sebagai pendidik minimal dua tahun dengan beban kerja yang memenuhi setidaknya 12 SKS.
Aturan baru ini diharapkan dapat memudahkan lebih banyak dosen untuk memenuhi syarat sertifikasi tanpa banyak persyaratan tambahan.
3. Penyesuaian dalam Proses Sertifikasi
Perubahan lainnya menyangkut cara penilaian dalam serdos. Pada aturan sebelumnya, proses penilaian membutuhkan sejumlah sertifikasi tambahan seperti TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik), TKBI (Tes Kemampuan Berbahasa Inggris), dan mengikuti pelatihan PEKERTI atau AA. Dengan peraturan baru, penilaian serdos lebih difokuskan pada portofolio dosen yang dinilai langsung oleh perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut, tanpa perlu melibatkan pihak luar atau persyaratan khusus lainnya.
Perguruan tinggi masih bisa menetapkan tes tambahan jika diperlukan, namun peraturan baru memberikan fleksibilitas lebih bagi PT dalam menilai kompetensi dosen mereka. Di sisi lain, perubahan ini diharapkan mengurangi kompleksitas dan waktu yang diperlukan dalam proses serdos.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/303315/permendikbudriset-no-44-tahun-2024
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/303315/permendikbudriset-no-44-tahun-2024
Tidak ada komentar
Posting Komentar