Header Ads

  • Breaking News

    Pegawai BLU Apakah Ikut Pendataan Non ASN? Simak Keterangan Resmi BKN

    Informasi - Pendataan non ASN yang saat ini sedang berlangsung ternyata tidak diperuntukkan bagi semua honorer.

    Pihak instansi pemerintah hanya mengikutsertakan honorer yang memenuhi ketentuan berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022.

    Di luar ketentuan tersebut, pemerintah dalam hal ini Menteri PANRB memberikan solusi lain agar para honorer yang tidak ikut pendataan bisa tetap memiliki pekerjaan.

    Lantas, apakah pegawai BLU, BLUD, pengemudi, satpam hingga petugas kebersihan bisa ikut serta dalam pendataan non ASN?

    Melalui keterangan dalam situs pendataan, BKN menjelaskan kategori honorer yang termasuk dan tidak pada pendataan non ASN.

    Perlu diketahui sebelumnya, pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer yang secara langsung menjadi pegawai ASN tanpa tes.

    Berdasarkan keterangan Menteri PANRB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

    Melalui pendataan ini, pemerintah bisa memetakan dan memvalidasi data non ASN dari segi jumlah, kualifikasi, kompetensi hingga sebarannya.

    Berbekal data tersebut pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah honorer apakah bisa menjadi ASN berstatus PPPK atau solusi lain.

    Sementara bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan karena tidak memenuhi ketentuan Menteri PANRB, pemerintah memberikan solusi lain.

    Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022, tenaga honorer yang tidak termasuk pendataan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.

    Dengan pengalihan ini, honorer masih tetap bisa bekerja meski tidak di bawah naungan pemerintah lagi setelah penghapusan nanti.

    Adapun kategori honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN berdasarkan keterangan BKN adalah sebagai berikut:

    1. Badan Layanan Umum (BLU)
    2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
    3. Petugas kebersihan
    4. Pengemudi
    5. Satpam
    6. Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
    7. Pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021
    8. Pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

    Dengan ini dapat disimpulkan bahwa pegawai BLU, BLUD, petugas kebersihan, pengemudi, satpam dan yang dijelaskan di atas tidak bisa ikut pendataan.

    Tenaga honorer yang dialihkan tetap bisa bekerja di bawah perusahaan outsourcing dengan mekanisme penggajian sesuai ketentuan perusahaan tersebut.

    Dengan begitu honorer yang tidak bisa ikut pendataan non ASN bisa bekerja dan memiliki kejelasan status pada saat penghapusan nanti.***

    *sumber: pikiran rakyat

    Tidak ada komentar

    Post Bottom Ad